Syarat dan Proses urus Pajak STNK

Proses Perpanjang pajak STNK:
Untuk Memperpanjang STNK ada beberapa tahap yang akan di lalui :
– Pengambilan Formulir Di loket Pendaftaran
– Isi Foemulir dan Lengkapi Berkas yang di butukan (sesuaikan data STNK dan BPKB)
Untuk Berkas Meliputi :
*STNK Asli + Fotokopi
*Fotokopi BPKB
*KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
ini untuk Perpanjangan pajak STNK tahunan
Cek Fisik Kendaraan
STNK Asli + Fotokopi
Fotokopi BPKB
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
ini untuk Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan.
– setelah isi berkas permohonan perpanjang Pajak STNK di serahkan ke loket
– Anda akan menerima slip pembayaran Pajak dengan biaya pajak yang harus dibayar.
– Pembayaran ke kasir
– Menerima bukti pelunasan pembayaran pajak
– Bukti serahkan ke loket Pengambilan STNK.
– Selesai diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk perpanjangan Pajak tahunan STNK bisa ke Samsat keliling, Gerai Samsat dan di Kantor Samsat setempat.
BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar